| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor : SP.TAP/15/VII/RES.1.11./2026/polsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026 atas nama Sdr. MUHLIS FANSURI bin RAHIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/24/VII/RES.1.11./2026/Unitreskrim/polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 30 Juli 2026 dan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaanyang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |