Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Krs MUHLIS FANSURI KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHLIS FANSURI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EKO ARIES AGUS K, SHKAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
2ARIEF NOER SANJAYA, SHKAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
3Rizal Ahmad Jabbar, S.H.KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor : SP.TAP/15/VII/RES.1.11./2026/polsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026 atas nama Sdr. MUHLIS FANSURI bin RAHIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/24/VII/RES.1.11./2026/Unitreskrim/polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 30 Juli 2026 dan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaanyang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya