Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm. SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1725 /M.5.42/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm. SURAJI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ERLIN CAHAYA SUGIHARTI, SH.,MHKRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm. SURAJI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm SURAJI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Karangren, Kec Krejengan Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,17 (nol koma tiga tujuh) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 19.00 Wib terdakwa didatangi Sdr Cong (DPO) yang mengatakan hendak membeli sabu dari terdakwa sembari menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Keesokan harinya terdakwa mengembalikan uang tersebut kepada Sdr Cong karena belum ada sabu sembari terdakwa menghubungi Sdr Ab (DPO) dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu yang dijawab bahwa tersedia sabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr Cong yang mengatakan bahwa ia hendak membeli sabu seberat 0.5 Gram namun uangnya kurang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengendari sepeda motor Merk Suzuki Shogun 125 warna hitam untuk bertemu dengan Sdr Cong di halte kraksaan dan menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menemui Sdr Ab dan menyerahkan uang tersebut kemudian pada pukul 09.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr Ab di pertigaan Desa Karangren lalu terdakwa menerima 1 paket narkotika jenis sabu kemudian menuju bank BRI di Desa Semampir karena Sdr. Cong beralasan hendak mengambil kekurangan uang pembayaran sabu.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setibanya di Bank BRI terdakwa tidak melihat keberadaan Sdr Cong sehingga terdakwa berhenti di pinggir jalan raya Desa Semampir lalu tidak lama kemudian datang petugas Polri yang melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Djarum 76 Royal, 1 (satu) buah korek api warna oren merk SNI, 1 (satu) buah celana training warna hitam, 1 (Satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J7 warna putih dengan nomor Whatsapp 085792277438 dari diri terdakwa. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.-------------
  • Bahwa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.--------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna bernomor 10455/2026/NNF milik Terdakwa KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm SURAJI dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 03192/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm SURAJI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Semampir, Kec Kraksaan Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,17 (nol koma tiga tujuh) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi M Robby Edza dan saksi David Arifandi yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa sehingga kemudian para saksi mendatangi terdakwa yang berada di pinggir jalan dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun 125 warna hitam kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Djarum 76 Royal, 1 (satu) buah korek api warna oren merk SNI, 1 (satu) buah celana training warna hitam, 1 (Satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J7 warna putih dengan nomor Whatsapp 085792277438. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik dan disimpan oleh terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.--------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna bernomor 10455/2026/NNF milik Terdakwa KRIS BIANTORO Als AAN Bin Alm SURAJI dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 03192/NNF/2026 tanggal 21 April 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya