Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Suwoko Bin Suer bersama-sama dengan Sdr. Adi (DPO), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di lahan pertanian Dusun Ngadisari, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu berupa 4 (empat) karung tanaman daun bawang prei dengan berat ± 110 (seratus sepuluh) kilogram dan 1 (satu) karung umbi kentang dengan berat ± 10 (sepuluh) kilogram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17:00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam no.rangka MH85LM0022K106422 no.mesin 5LM106608 milik Terdakwa berangkat bersama Sdr. Adi (DPO) yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah putih menuju lokasi lahan pertanian milik Saksi Driliyan Angayon di lahan pertanian Dusun Ngadisari, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dimana terdapat tanaman daun bawang prei dan tanaman umbi kentang Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) memarkirkan sepeda motor didekat lahan pertanian tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) langsung mencabut tanaman daun bawang prei dan tanaman umbi kentang yang berada dilahan pertanian tersenut. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) berhasil mengambil 2 (dua) karung tanaman daun bawang prei dengan berat ± 100 (seratus) kilogram dan 1 (satu) karung umbi kentang dengan berat ± 50 (lima puluh) kilogram sedangkan terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) karung tanaman daun bawang prei dengan berat ± 50 (lima puluh) kilogram, selanjutnya Terdakwa bersama dengan dan Sdr. Adi (DPO) pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 17:00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam no.rangka MH85LM0022K106422 no.mesin 5LM106608 milik Terdakwa kembali berangkat bersama Sdr. Adi (DPO) yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah putih dari Pasar Sukapura, Kecamatan Sukapura secara beriringan. Sekira pukul 18:00 WIB Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) tiba dilokasi lahan pertanian milik Saksi Driliyan Angayon di lahan pertanian Dusun Ngadisari, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dimana terdapat tanaman daun bawang prei dan tanaman umbi kentang. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) memarkirkan sepeda motor didekat lahan pertanian tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Driliyan Angayon langsung mencabut tanaman daun bawang prei dan tanaman umbi kentang yang berada dilahan pertanian tersebut sehingga Terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) berhasil mengambil 2 (dua) karung tanaman daun bawang prei dengan berat ± 100 (seratus) kilogram dan 1 (satu) karung umbi kentang dengan berat ± 50 (lima puluh) kilogram yang selanjutnya dimasukkan kedalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Bahwa selanjutnya Sdr. Adi (DPO) pergi mendahului meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berhasil membawa 2 (dua) karung tanaman daun bawang prei seberat ± 60 (enam puluh) kilogram dan 1 (satu) karung umbi kentang dengan berat ± 10 (sepuluh) kilogram namun sekira pukul 19:30 WIB Terdakwa berhasil dihadang dan diamankan oleh Saksi Purnama Anti Dwi Laksono, Saksi Sulianto, Saksi Samsul Arifin, Saksi Sumanto dan Saksi Drilian Angayon;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Drilian Angayon mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa Budin bin Muksan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |