Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
FATHOR ROHIM als ROHIM bin (alm) SANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1004 /M.5.42/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHOR ROHIM als ROHIM bin (alm) SANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa terdakwa FATHOR ROHIM Als ROHIM Bin SANA ( Alm ) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024, bertempat di halam Depan rumah saksi I MADE tepatnya di Desa Binor Kec. Paiton Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang  ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 18.45 Wib terdakwa janji kepada saksi I MADE untuk datang kerumahnya dengan tujuan akan mengambil nasi yang mana nasi tersebut akan dibawa kemakam/asta, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sampai dirumah saksi I MADE dan langsung bertemu dengan saksi I MADE namun saat saksi I MADE mengambil nasi kebelakang terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi I MADE langsung mengambil kunci sepeda motor milik saksi I MADE yang saat itu ada diatas meja ruang tamu sedangkan untuk Sepeda Motor terparkir didepan rumah saksi I MADE dan pada saat terdakwa sudah menerima nasi dari saksi I MADE terdakwa langsung keluar dan langsung membawa Sepeda Motor tersebut pergi meninggalkan rumah saksi I MADE.
      • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah dengan Nopol N-5001-QB tahun 2008 Noka MH1JF12178K413641 Nosin JF12E1417725 milik saksi I MADE tersebut, terdakwa langsung pulang dan setelah 2 (dua) hari Sepeda Motor tersebut dirumah terdakwa, terdakwa langsung merubah Nopol Sepeda Motor milik saksi I MADE yang awalnya N-5001-QB dirubah dengan Nopol L-4116-RR dengan tujuan agar tidak diketahui oleh saksi I MADE.
      • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi I MADE SUCIPTA selaku pemilik Sepeda Motor Honda Vario warna merah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya