Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
M KHOLEL bin KIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2138 /M.5.42/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa M Kholel Bin Kin pada hari Minggu tanggal 28 Juni tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya terdakwa yang hendak pergi ke Desa Sumberasih kemudian mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam di dalam lemari lalu menyimpannya di pinggang sebelah kiri dengan alasan untuk berjaga jaga. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengemudikan sepeda motor lalu bertemu saksi Roby Patikana dan saksi Tono Cahya selaku petugas Polsek Bantaran yang sedang melakukan patroli dan berhenti di pinggir jalan, melihat keberadaan kedua saksi kemudian terdakwa mempercepat laju kendaraannya namun dihadang oleh petugas Polsek Bantaran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atas diri terdakwa dan menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam pada pinggang sebelah kiri terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam dan senjata tersebut bukan untuk bekerja yang sah serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno.----------------------------------------------------------------------

------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya