| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib, ketika Anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di wilayah Leces,mendapat informasi adanya penjualan miras di sebuah warung tepatnya di Desa Jorongan Kecamatan Leces,Kabupaten Probolinggo. Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat samapta melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan dengan cara humanis. Pemilik rumah koorperatif dan ditemukan beberapa botol minuman keras jenis arak Bali, Bir Singaraja dan sejumlah uang hasil penjualan |