Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Krs FAJAR PRAJAWANTO, SH.,MH SELAMET RIZAL aliasS P MUN bin P REJO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/III/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAJAR PRAJAWANTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET RIZAL aliasS P MUN bin P REJO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Setelah diperiksa yang bersangkutan menerangkan bahwa benar tersangka diduga kuat telah
melakukan tindak pidana penadahan ringan di Desa Alaskandang Kec Besuk Kab probolinggo
dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 18.00 wib saksi sdr.
SUHRATUN NISAK menjadi korban pencurian 2 (dua) buah HP yaitu 1 (satu) buah HP VIVO Y16
warna hitam dan 1 (satu) buah HP REDMI NOTE 9S warna putih kebiruan di dalam rumah masuk
Desa Alaskandang Kec Besuk Kab Probolinggo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Besuk. Selanjutnya saksi sdr. AIPDA FERRI SUTARYONO beserta petugas lainnya
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan orang yang bernama tsk. SELAMET
RIZAL al P MUN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 23.00 wib di Desa
Alaskandang Kec Besuk Kab Probolinggo yang kedapatan menguasai 1 (satu) buah HP VIVO
Y16 warna hitam milik korban sdr. SUHRATUN NISAK yang telah dicuri sebelumnya tersebut
yang menerangkan jika tsk. SELAMET RIZAL al P MUN mendapatkan 1 (satu) buah HP VIVO
Y16 warna hitam tersebut dengan cara membeli kepada sdr. SONA SUGIANTO ( ditahan dalam
perkara lain) seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 09 Februari
2025 sekitar jam 10.30 wib di depan potong rambut masuk Desa Alaskandang Kec Besuk Kab
Probolinggo. Bahwa kerugian material korban sdr. SUHRATUN NISAK akibat kejadian tersebut
adalah untuk 1 (satu) buah HP VIVO Y 16 warna hitam adalah seharga 599 ringgit atau jika
dirupiahkan waktu itu sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya