| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Abdul Hadhori pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di di dalam rumah Saiful (DPO Polda Jawa Timur) yang beralamat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Realme A32 warna gold milik Terdakwa menghubungi Saiful dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, dan dijawab oleh Saiful bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah, selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Saiful yang berlamat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, sesampainya di rumah Saiful, Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dimana pembayarannya nanti akan Terdakwa bayarkan ke Saiful ketika narkotika jenis sabu telah habis terjual, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kemudian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di wadah kotak plastik bening di dalam tas Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026 sabu yang terdakwa dapatkan dari Saiful telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket, diantaranaya kepada Dani, Ro Wek, dan Ribut (ketiga pembeli tersebut masuk DPO Polda Jawa Timur), selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sabu tersebut laku sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip kecil yang dibeli oleh Sri, Jamil, Dani dengan berat masing masing poket narkotika jenis sabu bervariasi mulai dari 0,29 gram sampai dengan 0,30 gram dan melakukan pembayaran yang sama secara cash atau bertemu langsung dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa menerima uang dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisa sabu yang terdakwa miliki sebanyak 4 (empat) paket yang belum terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada Saiful dengan tujuan ingin pergi kerumahnya. Sesampainya dirumah Saiful, terdakwa bertemu Saiful lalu menyerahkan uang hasil jualan sabu tersebut kepada Saiful sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kurang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Ro Wek masih berhutang/belum membayarkannya, kemudian Terdakwa dan Saiful mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama namun tidak lama kemudian Saiful pergi keluar rumah dengan berjalan kaki, lalu datang Mohamad Guntur dan Maulana Rizky Dwi A (Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) yang sebelumnya menerima informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan, Mohamad Guntur dan Maulana Rizky Dwi A menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) timbangan digital ditemukan berada di atas meja ruang tamu, sedangkan 5 (lima) plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram beserta bungkusnya dengan rincian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 0,30 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,29 gram beserta bungkusnya ditemukan berada di dalam wadah kotak plastik bening berada di atas meja ruang tamu; sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,70 gram beserta bungkusnya dan satu pipet kaca berisi sisa sabu ditemukan petugas berada di atas meja ruang tamu. Jumlah keluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 6 (enam) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat brutto 7,05 (tujuh koma lima) gram beserta bungkusnya dengan berat Netto diduga Narkotika jenis Sabu 5,287 gram). Untuk 1 (satu) handphone merk REALME type A32 warna Gold Imei 1. 863991067261616 2. 863991067261608 beserta simcardnya 0812 3023 2876 ditemukan dalam pegangan tangan kanan terdakwa;
- Bahwa peran terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Saiful dan atas peran tersebut, terdakwa diberi upah oleh Saiful berupa 1 (satu) plastik klip kecil utuh berisi sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02806/NNF/2026 tanggal 27 April 2026, dengan kesimpulan barang bukati dengan nomor 07670/2026/NNF s.d. 07676/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5,287 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Abdul Hadhori pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di di dalam rumah Saiful (DPO Polda Jawa Timur) yang beralamat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Realme A32 warna gold milik Terdakwa menghubungi Saiful dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, dan dijawab oleh Saiful bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumah, selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Saiful yang berlamat di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, sesampainya di rumah Saiful, Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dimana pembayarannya nanti akan Terdakwa bayarkan ke Saiful ketika narkotika jenis sabu telah habis terjual, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kemudian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di wadah kotak plastik bening di dalam tas Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026 sabu yang terdakwa dapatkan dari Saiful telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket, diantaranaya kepada Dani, Ro Wek, dan Ribut (ketiga pembeli tersebut masuk DPO Polda Jawa Timur), selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sabu tersebut laku sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip kecil yang dibeli oleh Sri, Jamil, Dani dengan berat masing masing poket narkotika jenis sabu bervariasi mulai dari 0,29 gram sampai dengan 0,30 gram dan melakukan pembayaran yang sama secara cash atau bertemu langsung dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa menerima uang dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisa sabu yang terdakwa miliki sebanyak 4 (empat) paket yang belum terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada Saiful dengan tujuan ingin pergi kerumahnya. Sesampainya dirumah Saiful, terdakwa bertemu Saiful lalu menyerahkan uang hasil jualan sabu tersebut kepada Saiful sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kurang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Ro Wek masih berhutang/belum membayarkannya, kemudian Terdakwa dan Saiful mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama namun tidak lama kemudian Saiful pergi keluar rumah dengan berjalan kaki, lalu datang Mohamad Guntur dan Maulana Rizky Dwi A (Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) yang sebelumnya menerima informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan, Mohamad Guntur dan Maulana Rizky Dwi A menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) timbangan digital ditemukan berada di atas meja ruang tamu, sedangkan 5 (lima) plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram beserta bungkusnya dengan rincian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 0,30 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,29 gram beserta bungkusnya ditemukan berada di dalam wadah kotak plastik bening berada di atas meja ruang tamu; sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,70 gram beserta bungkusnya dan satu pipet kaca berisi sisa sabu ditemukan petugas berada di atas meja ruang tamu. Jumlah keluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 6 (enam) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat brutto 7,05 (tujuh koma lima) gram beserta bungkusnya dengan berat Netto diduga Narkotika jenis Sabu 5,287 gram). Untuk 1 (satu) handphone merk REALME type A32 warna Gold Imei 1. 863991067261616 2. 863991067261608 beserta simcardnya 0812 3023 2876 ditemukan dalam pegangan tangan kanan terdakwa;
- Bahwa peran terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Saiful dan atas peran tersebut, terdakwa diberi upah oleh Saiful berupa 1 (satu) plastik klip kecil utuh berisi sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02806/NNF/2026 tanggal 27 April 2026, dengan kesimpulan barang bukati dengan nomor 07670/2026/NNF s.d. 07676/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5,287 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |