Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Krs 1.Eddy Sriyanto
2.Stelly Decilia Murdjito
3.Rakhman Triatmadji
3.Anhar Satyawan
4.Rudi Lande
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Sriyanto
2Stelly Decilia Murdjito
3Rakhman Triatmadji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Arif Sahudi, SH., MH.Eddy Sriyanto
2H. Arif Sahudi, SH., MH.Stelly Decilia Murdjito
3H. Arif Sahudi, SH., MH.Rakhman Triatmadji
4Utomo Kurniawan,SH.Eddy Sriyanto
5Utomo Kurniawan,SH.Stelly Decilia Murdjito
6Utomo Kurniawan,SH.Rakhman Triatmadji
7Dwi Nurdiansyah Santoso,SHEddy Sriyanto
8Dwi Nurdiansyah Santoso,SHStelly Decilia Murdjito
9Dwi Nurdiansyah Santoso,SHRakhman Triatmadji
10Georgius Limart Siahaan,SHEddy Sriyanto
11Georgius Limart Siahaan,SHStelly Decilia Murdjito
12Georgius Limart Siahaan,SHRakhman Triatmadji
Tergugat
NoNama
1Anhar Satyawan
2Rudi Lande
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1J.N. Tri Kristanto Wahyu Wibowo, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli saham sebagaimana dituangkan dalam Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 009, Nomor 010, dan Nomor 012, seluruhnya tertanggal 24 November 2022;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran harga saham kepada: Penggugat I sebesar Rp375.000.000,00; dan Penggugat III sebesar Rp50.000.000,00; dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp425.000.000,00;
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran harga saham kepada Penggugat II sebesar Rp225.000.000,00;
  6. Membatalkan perjanjian jual beli saham sebagaimana dituangkan dalam:
    Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 009 tanggal 24 November 2022;
    Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 010 tanggal 24 November 2022; dan
    Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 012 tanggal 24 November 2022;

7. Menyatakan Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 009, Nomor 010, dan Nomor 012, seluruhnya tertanggal 24 November 2022, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pengalihan saham dan hubungan hukum jual beli saham antara Para Penggugat dan Para Tergugat;

8. Menghukum Tergugat I mengembalikan 375 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat I;

9. Menghukum Tergugat II mengembalikan 225 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat II;

10. Menghukum Tergugat I mengembalikan 50 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat III;

11. Menyatakan Penggugat I berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 375 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan Akta Nomor 009 tanggal 24 November 2022;

12. Menyatakan Penggugat II berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 225 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat II berdasarkan Akta Nomor 010 tanggal 24 November 2022;

13. Menyatakan Penggugat III berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 50 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan Akta Nomor 012 tanggal 24 November 2022;

14. Menghukum Tergugat I membayar bunga moratoir kepada Penggugat I sebesar Rp86.250.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan;

15. Menghukum Tergugat II membayar bunga moratoir kepada Penggugat II sebesar Rp51.750.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan;

16. Menghukum Tergugat I membayar bunga moratoir kepada Penggugat III sebesar Rp11.500.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan;

17. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan serta memberikan bantuan administratif kenotariatan dalam batas kewenangannya untuk melaksanakan akibat hukum pembatalan akta-akta tersebut;

18. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;

19. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak