Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2026/PN Krs 1.BAGAS RESTA WIJAYA
2.MANISAH SALMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAGAS RESTA WIJAYA
2MANISAH SALMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan nama anak pertama Para Pemohon, yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3513-LU-19082026-0031 yaitu semula bernama bernama  RESTI NIKMATULAULIA SALMA diganti menjadi bernama RESTI MAULIDA SALMA;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar ganti nama anak Para Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
    4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak