Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Krs 1.MISRO
2.SUMIATI
3.ANISWATI
4.MAHFUD SUBAIRI
5.EBPUK
6.TOTOK SUGIARTO
7.SURYANTEN
1.Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Probolinggo
2.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo
3.Kepala Sekolah Dasar Negeri Talkandang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISRO
2SUMIATI
3ANISWATI
4MAHFUD SUBAIRI
5EBPUK
6TOTOK SUGIARTO
7SURYANTEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Wahyu Eka PrastiyaMISRO
2Angga Wahyu Eka PrastiyaSUMIATI
3Angga Wahyu Eka PrastiyaANISWATI
4Angga Wahyu Eka PrastiyaMAHFUD SUBAIRI
5Angga Wahyu Eka PrastiyaEBPUK
6Angga Wahyu Eka PrastiyaTOTOK SUGIARTO
7Angga Wahyu Eka PrastiyaSURYANTEN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Probolinggo
2Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo
3Kepala Sekolah Dasar Negeri Talkandang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa P. Endin dan B. Torima telah meninggal dunia
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat sebagai keturunan sah dari almarhum P. Endin
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dengan Letter C No. 399 Kelas D.I No. Persil II atas nama P. Endin dengan luas 690 m?2;. dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah B. Misti dan P. Sabar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah B. Ti dan B. Lim;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Abd. Salam;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah B. Misti dan Surama;

Merupakan hak milik dari P. Endin

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat selaku keturunan almarhum P. Endin berhak atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebagai orang yang berhak atas harta peninggalan P. Endin sebesar Rp. 1.621.000.000 (Satu milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah), yang merupakan kerugian Para Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum para Tergugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 per hari atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak