Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
ABDULLAH Bin NURBUAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1723/M.5.42/Eku.02/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Bin NURBUAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ERLIN CAHAYA SUGIHARTI, SH.,MHABDULLAH Bin NURBUAT
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Bin NURBUAT pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Halaman rumah Sdri Hj Silmiati Syaid Als Ning Sil di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat no polisi N2054ZN noka MH1JF5114AK067322 nosin JF51E1065877 dan dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa berawal terdakwa berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya sehingga terdakwa berkeliling dengan berjalan kaki di sekitar rumahnya di Dusun Grojogan Desa Karangbong sambil membawa kunci T. Kemudian terdakwa tiba di halaman rumah Sdri Hj Silmiati Syaid Als Ning Sil di area Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong lalu terdakwa melihat terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat no polisi N2054ZN milik saksi Zainal Fata sehingga terdakwa mengeluarkan kunci T dari saku celana lalu terdakwa masukkan paksa ke rumah kunci sebagai anak kunci palsu agar mesin sepeda motor menyala lalu membawa sepeda motor Honda Beat tersebut ke rumahnya di Desa Karangbong. Agar sepeda motor tersebut tidak dikenali, terdakwa melepas scotlet dan plat nomornya lalu terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut pada pukul 10.00 Wib kepada saksi Salim Taufik Als Fiki dan menjualnya kepada teman saksi Salim Taufik Als Fiki seharga Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zainal Fata mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).------------------------------------------------

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya