| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.B/2026/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H |
MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.B/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2120 /M.5.42/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terhadap 1 (satu) unit Handphone Redmi 9 warna biru dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (2) Jo Pasal 476 KUHP------------------------------------------------------------------------------------ DAN KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.40 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan terhadap jendela rumah saksi Rinawati dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
