Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Krs BRI Unit Dringu 1.BAMBANG SUSILO
2.WIDARSIH
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Dringu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Andy SoesantoBRI Unit Dringu
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUSILO
2WIDARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.481.940,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Surat Pengakuan Hutang nomer 88063487/6507/11/2021 tanggal 20 bulan November tahun 2021 adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 143.481.940,- (Seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 2169 atas nama WIDARSIH yang dimiliki oleh Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak