Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Krs PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES JONI NURDIANSYAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. PURWONO TJOKRODARSONO, Drs.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1JONI NURDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROFIQOH EKA PUTRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 193.230.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 251050090691 tanggal 1 Januari 2026, beserta seluruh perikatan yang lahir daripadanya, termasuk Akta Pembebanan Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia, adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak yang menandatanganinya sesuai kapasitas hukum masing-masing.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  3. Menghukum Tergugat  untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian tersebut sebesar Rp193.230.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta, dua ratus tiga puluh ribu rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti dalam persidangan.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat selaku Pemberi Fidusia tetap terikat terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dari pembebanan Hak Jaminan Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00013443.AH.05.01 Tahun 2026 sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dilunasi.

 

  1. Menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 3 Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 251050090691 tanggal 1 Januari 2026 Debitur wajib melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadi kondisi sebagaimana diperjanjikan, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar angka 4 dalam jangka waktu tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat berhak melaksanakan hak-haknya sebagai Penerima Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar bunga, denda, maupun biaya lain sepanjang diperjanjikan dan/atau dibenarkan menurut hukum.
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00013443.AH.05.01  Tahun 2026 Tanggal 05-01-2026 adalah sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan objek Jaminan Fidusia tetap menjadi jaminan pelunasan seluruh kewajiban Tergugat sampai seluruh utang kepada Penggugat dilunasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak