Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Krs DONI YUDI JAYADI 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
2.Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONI YUDI JAYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
2Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adhy Catur Indra B, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
2Adhy Catur Indra B, S.H.Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
3Ahmad ShiddiqPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
4Ahmad ShiddiqBadan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
5Nur Aisyatul HidayahPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
6Nur Aisyatul HidayahBadan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
7Aji Dwi AriantoPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
8Aji Dwi AriantoBadan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
9Alfan RosyidiPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo)
10Alfan RosyidiBadan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
2Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adhy Catur Indra B, S.H.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
2Adhy Catur Indra B, S.H.Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
3Ahmad ShiddiqDinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
4Ahmad ShiddiqDinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
5Nur Aisyatul HidayahDinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
6Nur Aisyatul HidayahDinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
7Aji Dwi AriantoDinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
8Aji Dwi AriantoDinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
9Alfan RosyidiDinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo
10Alfan RosyidiDinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo
11Eko Setyono, A.PtnhPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
12Salsha Zuhriyah, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
13Maharani Dwi Pratiwi, SH.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
14Norma Nilam Sari, S.Pd.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
15Saiful Haq, S.Sos.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah OBYEK SENGKETA beserta segala sesuatu yang berada di atasnya adalah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sampai perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan segala kegiatan/akttifitas diatas tanah OBYEK SENGKETA, kecuali para pedagang;
  4. Menetapkan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT patut dipertimbangkan dan mempunyai nilai pembuktian dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah OBYEK SENGKETA, yaitu: sebidang tanah berdasarkan Akta Hibah Nomor: 30/2024 tanggal 07 (tujuh) bulan 3 (Maret), tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibuat dihadapan YOAN BUDIYANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja se Kabupaten Probolinggo, tanah yang terletak di Dusun Krajan RT 001 RW 001 Desa Liprak Kulon, Kecamatan: Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Propinsi: Jawa Timur;

dengan batas-batas :

Sebelah Utara                 : Berbatasan dengan Tanah PRAWI BUSADEN

Sebelah timur                   : Saluran

Sebelah Selatan                : Saluran dan Jalan PUD

Sebelah Barat                   : Curah

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang mengakui, menguasai, memanfaatkan, dan mencatat tanah objek sengketa tanpa dasar hak yang benar, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

7. Menetapkan bahwa setiap surat, foto, dokumen, pencatatan atau alas administratif, baik yang telah ada maupun yang akan ada mengatasnamakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta yang berkaitan dengan penguasaan atau peralihan hak atas tanah OBYEK SENGKETA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar hak;

8. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan atau sarana apapun yang berdiri diatas tanah OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa beban apapun;

9. Menghukum  TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah OBYEK SENGKETA  kepada PENGGUGAT;

10. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  3.506.100000,- + Rp. 18.830.000.000  =  Rp. 22.336.100.000,-  (Dua Puluh Dua Milliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak putusan ditetapkan.

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 0,1 permil perhari keterlambatan dari nilai ganti rugi                                            (Rp 2.233.610,-) sejak putusan diucapkan dan dilaksanakan secara sukarela, sampai seluruh isi putusan dilaksanakan sepenuhnya;

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

13. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak