Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Krs MUHLIS FANSURI 1.KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
2.KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHLIS FANSURI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
2KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EKO ARIES AGUS K, SHKAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
2ARIEF NOER SANJAYA, SHKAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
3Rizal Ahmad Jabbar, S.H.KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KAPOLSEK KRAKSAAN
4Faisal Ali ZulkarnainKEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
5Neny Wuri HandayaniKEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Petitum Permohonan

III. ???ITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/10/VII/RES.1.11./2026/Polsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026, dan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/10/VII/RES.1.11./2026/Kapolsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan kepada pemohon dan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan karenanya dan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan; 4. Menyatakan Perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/24/VII/RES.1.11./2026/Unitreskrim/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 30 Juli 2026, dihentikan Proses Penyidikannya dikarenakan Cacat Yuridis. 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT1153/M.5.42/Eoh.2/09/2026 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tanggal 23 September 2026, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaanyang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya