Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Pasar Siwalan 1.EDDY SUYEKO
2.UMI KULSUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pasar Siwalan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Andy SoesantoBRI Unit Pasar Siwalan
Tergugat
NoNama
1EDDY SUYEKO
2UMI KULSUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.385.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Surat Pengakuan Hutang nomer 90514982/7872/02/2022 tanggal 25 bulan Februari tahun 2022 adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 56.148.924,- (Lima puluh enam juta seratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 106 atas nama UMI KULSUM yang dimiliki oleh Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak