Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Krs PT. BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO 1.MARJAIS
2.SUMARSIH
3.SEGER WARAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agung irawanPT. BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
Tergugat
NoNama
1MARJAIS
2SUMARSIH
3SEGER WARAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.193.906,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat berupa Perjanjian kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 139/Cab.Prb/II/ 2023 Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, Perubahan pertama Perjanjian Kredit Addendum Nomor : 139/Cab.Prb/ II/ 2023 (A) Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024. Berupa uang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan Fasilitas Kredit INSTALLMENT, dengan dibebankan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 442/2023, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Budiyono, S.H.;
  3. Menghukum TERGUGAT I oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 323.193.906,- (Tiga ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Pokok = Rp. 244.999.999,-

  • Rp.    48.812.643,-
  •                             = Rp.    29.381.264,- +

Total Kewajiban= Rp.  323.193.906,-

         Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diserahkan kepada penggugat berupa :

 

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :15, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Sukarep

Sebelah

Sebelah

Sebelah

Surat Ukur Nomor : 01/Sariwani/2012, pada tanggal 21 Februari 2012, Luas 5.597 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12.31.01.06.00105, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 15 Agustus 2012, atas nama MARJAIS (TERGUGAT I);

 

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00871, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Sudirman

Sebelah

Sebelah

Sebelah

Surat Ukur Nomor : 00875/Sariwani/2021, pada tanggal 11 Mei 2021, Luas 3.321 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12310106.00627, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 17 Mei 2021, atas nama SEGER WARAS (TERGUGAT III);

 

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00522, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Indra

Sebelah Timur : Suprayetno

Sebelah Selatan : Pupus

Sebelah Barat: Marjais

Surat Ukur Nomor : 00488/Sariwani/2020, pada tanggal 15 Juli 2020, Luas 12.700 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12310106.00624, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 27 Juli 2020, atas nama SEGER WARAS (TERGUGAT III);

5. Menghukum apabila TERGUGAT I tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT maka, 3 jaminan berupa :

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :15, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Sukarep

Sebelah

Sebelah

Sebelah

Surat Ukur Nomor : 01/Sariwani/2012, pada tanggal 21 Februari 2012, Luas 5.597 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12.31.01.06.00105, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 15 Agustus 2012, atas nama MARJAIS (TERGUGAT I);

 

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00871, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Sudirman

Sebelah

Sebelah

Sebelah

Surat Ukur Nomor : 00875/Sariwani/2021, pada tanggal 11 Mei 2021, Luas 3.321 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12310106.00627, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 17 Mei 2021, atas nama SEGER WARAS (TERGUGAT III);

 

  1. Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00522, terletak di Desa/Kelurahan Sariwani, Kecamatan Sakapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan dengan batas-batas diantara lain:

Sebelah Utara: Indra

Sebelah Timur : Suprayetno

Sebelah Selatan : Pupus

Sebelah Barat: Marjais

Surat Ukur Nomor : 00488/Sariwani/2020, pada tanggal 15 Juli 2020, Luas 12.700 M2, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 12310106.00624, diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 27 Juli 2020, atas nama SEGER WARAS (TERGUGAT III);

akan di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Jember dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat;

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk memenuhi kewajibannya paling lambat dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka PENGGUGAT berhak untuk menerapkan kembali Bunga beserta Denda Kredit milik TERGUGAT I sesuai perhitungan yang tercantum dalam perjanjian kredit;

7. Menguhukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tunduk dan patuh terhadap putusan;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak