| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Bth/2026/PN Krs | UMI KULSUM Binti AHMADI. | 1.1) FILA NUR ANGRAENI binti BAKIHUDDIN 2.2) MAIMUNA 3.3) ANI SUKARTINI binti SAYUTO alias Pak SAYUTO alias Pak TO alias Pak HUD alias Pak BAKIHUDDIN |
Pengiriman Berkas Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2026/PN Krs | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan Perlawanan yang diajukan Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum. 4. Menyatakan Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable) Putusan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 915 PK/Pdt/2025, tertanggal 14 Juli 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2454 K/Pdt/2024, tertanggal 20 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 535/PDT/2023/PT SBY tanggal 6 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 10 Juli 2023, karena :
6. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan tindakan penguasaan fisik, pengosongan, pengusiran, atau tindakan sepihak lainnya dari objek sengketa di luar mekanisme hukum yang sah atau berdasarkan penetapan pengadilan; 7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mencatat putusan ini dalam register eksekusi sebagai dasar hukum penolakan pelaksanaan eksekusi; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan Eksekusi ini;
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
