| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Krs | 1.ASTUTIK 2.SISWANTO |
3.BUSAR 4.ZAINUL 5.SALEH 6.NINING 7.SAMAN 8.DEWI |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
7. Menyatakan Akta Hibah No. Akta Hibah No. 198 / 2015 yang dibuat dihadapan HARI KRISWANTO,S,Sos., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ), Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dan harus dibatalkan. 8. Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat V yang telah menguasai Objek sengketa I dan Tergugat VI yang menguasai Objek sengketa II serta Tergugat III dan IV, tanpa seijin serta sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ). 9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek sengketa I, II dan III kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, bila perlu dapat menggunakan alat Negara ( Polisi ) dan Instansi terkait lainnya. 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini. 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya. 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untk tunduk serta patuh pada putusan dalam perkara ini. 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
