Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Krs ANANG SUKRISNA 1.LUTHFIYANTO
2.ELMA WIDYA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG SUKRISNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohmamad Halil, S.H.ANANG SUKRISNA
Tergugat
NoNama
1LUTHFIYANTO
2ELMA WIDYA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik seluas 1.815 m?2; (seribu delapan ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.31.000022212.0, yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara  : Tanah milik Samsia;
    Sebelah Timur : Saluran Air;
    Sebelah Selatan        : Tanah milik Suryadi;
    Sebelah Barat : Jalan Brawijaya.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena telah mendirikan bangunan rumah dan menguasai sebagian objek tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat;

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mendirikan serta menempati bangunan rumah di atas objek tanah milik Penggugat bertentangan dengan hak kepemilikan Penggugat serta bertentangan dengan peruntukan objek tanah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD);

5. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak dalam bentuk apa pun untuk menguasai, menempati, maupun memanfaatkan sebagian atau seluruh objek tanah milik Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk penguasaan;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan rumah beserta segala bangunan dan benda yang berdiri di atas objek sengketa dengan biaya Para Tergugat sendiri;

8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat;

9. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat berhak memohon pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kraksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh isi putusan dilaksanakan;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak