Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Krs 1.Supriyati
2.Syamsuddin
3.Ayu Nur Imamah
1.Mirianto
2.Keki Mashabi
3.Syaifur Rahman
4.Ach. Faruq
5.Ahmad Fauzi
6.Ika Septianingsih
7.Achmad Zainal Arifin Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriyati
2Syamsuddin
3Ayu Nur Imamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Wahyu Eka PrastiyaSupriyati
2Angga Wahyu Eka PrastiyaSyamsuddin
3Angga Wahyu Eka PrastiyaAyu Nur Imamah
Tergugat
NoNama
1Mirianto
2Keki Mashabi
3Syaifur Rahman
4Ach. Faruq
5Ahmad Fauzi
6Ika Septianingsih
7Achmad Zainal Arifin Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT C.Q. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH RUAS JALAN TOL PASURUAN PROBOLINGGO I
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PROBOLINGGO
3KEPALA DESA SIDODADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Sukardi meninggal dunia pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai ahli waris dan/atau keturunan sah dari almarhum Sukardi;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berdasarkan Letter C Nomor 926, Persil 82. Klas.D.II, luas 1.300 M2 atas nama Sukardi M, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara               : Tanah Hanapi

            Batas Selatan           : Tanah Pengairan

            Batas Timur               : Tanah Supyati

                        Batas Barat               : JL. Desa

merupakan hak milik dari Sukardi;

 

  1. Menyatakan menurut hukum penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Sukardi adalah satu-satunya yang berhak atas uang ganti kerugian Proyek Pembangunan Ruas jalan Probolinggo-Banyuwangi sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) atas sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat selaku keturunan dan/atau ahli waris berhak atas harta peninggalan sukardi berupa uang ganti kerugian Proyek Pembangunan Ruas jalan Probolinggo-Banyuwangi sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) atas sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo berdasarkan Letter C Nomor 926, Persil 82. Klas.D.II, luas 1.300 M2 atas nama Sukardi M;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan uang sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) kepada Turut Tergugat I sebagai Pemohon pada perkara nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs, karena perkara tersebut dianggap batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I untuk memberikan uang ganti kerugian proyek jalan tol milik Sukardi kepada Para Penggugat sebagai orang yang berhak atas harta peninggalan Sukardi dalam perkara a quo tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak