Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.RIZKIONO
2.SUNDARI
3.SRI HARTINAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Andy SoesantoBRI Unit Sukapura
Tergugat
NoNama
1RIZKIONO
2SUNDARI
3SRI HARTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.526.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 77.526.400,- (Tujuh  puluh tujuh juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus  rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 626 atas nama SRI HARTINAH yang dimiliki oleh Tergugat III dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak