Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Krs KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR 1.Mohammad Suhud
2.Muami
3.Nanik alias Nunik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Fandikha Satria, S.H.KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR
2EKO NURHIDAYAT, S.H.KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1Mohammad Suhud
2Muami
3Nanik alias Nunik
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Soegeng Hariyadi, S. H.Mohammad Suhud
2Soegeng Hariyadi, S. H.Muami
3Soegeng Hariyadi, S. H.Nanik alias Nunik
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 748.635.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian dengan PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pemakaian Fasilitas Pinjaman dengan Pemberian Jaminan Nomor: 027100918103/ARM/PT/V/2018;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemakaian Fasilitas Pinjaman Dengan Pemberian Jaminan Nomor: 027100918103/ARM/PT/V/2018;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 748.635.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah Rupiah) dengan rincian:
  1. Utang Pokok: Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  2. Bunga/Jasa Pinjaman terhitung Januari 2020 hingga Juni 2026 sebesar Rp.487.500.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jasa Rp. 6.250.000,- (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Bulan;
  3. Denda sebesar Rp. 11.135.000,- (Sebelas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perhitungan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Per Hari terhitung 22 Mei 2020 hingga 30 Juni 2026 (2.227 hari).

    5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II bersama-sama dengan TERGUGAT III dan PENGGUGAT untuk melakukan Penjualan atas Objek Jaminan berupa  sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1141/Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Sumberasih, Desa Mentor dengan Nomor Identifikasi Bidang: 12.31.21.08.01344 dengan luas 1,059 m2 berdasarkan surat ukur Nomor 27/MENTOR/2009 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama NUNIK melalui penjualan langsung tanpa melalui lelang dan menggunakan hasil penjualannya untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT agar mendapatkan harga Tertinggi yang menguntungkan PARA PIHAK Apabila TERGUGAT I tidak dapat membayarkan kewajiban a quo secara tunai dan sekaligus;

    6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan a quo sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan;

    7. Menghukum Para Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

    8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak