Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Krs KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMA MANDIRI 1.Karmi
2.Kamto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS ARIF WIJAYAKOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1Karmi
2Kamto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini meminta agar Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo yang terhormat berkenan:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan WANPRESTASI/INGKAR JANJI.
  3. Menghukum Tergugat I dan II segera membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT yang sampai tanggal 08 Februari 2025 adalah sebesar Rp.118.365.900( Seratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah  )dengan rincian:

 

1.Plafond Pinjaman             Rp  85.000.000        

2.Denda ( OD ) 166 Hari        Rp  24.933.400

3.Tanggungan yang belum terbayar    Rp   8.432.500

          Total yang harus dibayar       Rp 118.365.900(per 18-02-2025)

 

  1. Apabila melalaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, Kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo menetapkan dan memerintahkan kepada juru sita untuk meletakkan sita eksekusi atas:

 

  • Sebidang tanah beserta bangunan Bersertipikat Hak Milik Nomor 00075, No.GS/SU 00066/LEDOKOMBO/2022, tanggal 04-12-2022, seluas : 253 m2,dengan nomor indentifikasi bidang tanah(NIB)12310201.00285.terletak di desa/kelurahan: Ledokombo,Kecamatan Sumber,Kabupaten Probolinggo,Provinsi Jawa Timur.terdaftar atas nama KARMI(Tergugat I).

5.Selanjutnya menetapkan dan memerintahkan penjualan umum atas

  tanah dan bangunan tersebut pada butir 4 (empat) diatas dengan

  perantaraan kantor lelang di Pengadilan Negeri Kraksaan

  Probolinggo ,dan lain hal untuk mengambil pelunasan Hutang

 

 

 

 

 

 

 

 

 TERGUGAT I dan Tergugat II yang sampai pada tanggal 08 Februari

 2025 adalah sebesar Rp. Rp.118.365.900(Seratus delapan belas juta

 tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah )dengan

 Rincian :

 

1.Plafond Pinjaman             Rp  85.000.000        

2.Denda ( OD ) 166 Hari        Rp  24.933.400

3.Tanggungan yang belum terbayar    Rp   8.432.500

          Total yang harus dibayar       Rp 118.365.900(per 18-02-2025)

 

Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas.

 

6.Menghukum Tergugat 1 dan tergugat II untuk membayar biaya yang  

  timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak