Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Krs | KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMA MANDIRI | 1.Karmi 2.Kamto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
1.Plafond Pinjaman Rp 85.000.000 2.Denda ( OD ) 166 Hari Rp 24.933.400 3.Tanggungan yang belum terbayar Rp 8.432.500 Total yang harus dibayar Rp 118.365.900(per 18-02-2025)
5.Selanjutnya menetapkan dan memerintahkan penjualan umum atas tanah dan bangunan tersebut pada butir 4 (empat) diatas dengan perantaraan kantor lelang di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo ,dan lain hal untuk mengambil pelunasan Hutang
TERGUGAT I dan Tergugat II yang sampai pada tanggal 08 Februari 2025 adalah sebesar Rp. Rp.118.365.900(Seratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah )dengan Rincian :
1.Plafond Pinjaman Rp 85.000.000 2.Denda ( OD ) 166 Hari Rp 24.933.400 3.Tanggungan yang belum terbayar Rp 8.432.500 Total yang harus dibayar Rp 118.365.900(per 18-02-2025)
Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap hari sampai seluruh hutangnya dibayar lunas.
6.Menghukum Tergugat 1 dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |