| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Septian Dwi Alfaro Bin Sutrisno pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya masuk Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai sopir truk Kantor Pos Indonesia mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit truk box Isuzu dengan Nopol M 8054 AA, didampingi oleh Moch Rohman Arif Prasetyo selaku kernet berangkat dari Surabaya membawa barang paket kiriman menuju Probolinggo, lalu sampai di Kantor Pos Kota Probolinggo di Jalan Suroyo untuk bongkar muat paket hingga pukul 05.00 WIB, setelah itu terdakwa berangkat dari arah barat ke arah timur menuju Kabupaten Banyuwangi untuk mengantar barang paket, hingga sekira pukul 06.00 WIB, tepat di Jalan Raya masuk Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo terdakwa mendahului melalui lajur sebelah kanan (selatan) dengan melewati 2 (dua) kendaraan truk didepan terdakwa kemudian dari jarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter terdakwa melihat kendaraan berupa 1 (satu) unit Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO yang dikemudikan sdr. Ageng Aji Wiyono bersama Saksi Nanang Setiawan dari arah timur menuju barat di jalur kanan, selanjutnya dalam kecepatan sekitar 70 (tujuh puluh) KM/jam terdakwa ingin kembali ke lajur sebelah kiri namun tidak ada ruang untuk masuk sehingga terdakwa menghidupkan lampu sein hazard, lalu membuang stir truk box Isuzu ke arah kanan jalan, sehingga menabrak Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO yang dikemudikan sdr.Ageng Aji Wiyono bersama Saksi Nanang Setiawan yang juga mengikuti arah kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa ke bahu jalan lajur kanan;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan 1 (satu) unit truk box Isuzu dengan Nopol M 8054 AA dengan tidak memperkirakan jarak saat akan mendahului kendaraan didepannya, sdr. Ageng Aji Wiyono mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum nomor 096/MR/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dikeluarkan oleh RS. Waluyo Jati Kraksaan dengan kesimpulan terdapat luka lecet di dada tengah, luka lecet di perut tengah, luka lecet di perut kiri atas yang diduga disebabkan persentuhan benda tumpul, selanjutnya sdr. Ageng Aji Wiyono masih mengeluhkan rasa sakit diperut dan dari keterangan dokter harus di operasi dirujuk kerumah sakit yang ada di jember dan dilakukan operasi dan rawat inap selama 14 (empat belas) hari. Kemudian sdr. Ageng Aji Wiyono dirujuk kembali kerumah sakit yang ada di Surabaya dan dilakukan operasi dan rawat inap dirumah sakit selama 6 (enam) hari dan setelah itu sdr. Ageng Aji Wiyono dinyatakan meninggal dunia.;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/995/102.6.4.38/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh RS. Dr. SOETOMO Surabaya, saksi dr . EDWIN DANARDONO Sp.B, Subsp. BD(K) menjelaskan bahwa dalam Surat Keterangan Kematian Pasien tersebut dinyatakan meninggal pada tanggal 03 Maret 2026 pukul 13.30 WIB dengan penyebab kematian berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yaitu kegagalan fungsi organ pernapasan akut (ARDS) yang disertai kegagalan sistem organ tubuh lainnya yang disebabkan oleh infeksi berat yang terjadi pada pasien akibat penyakit pasien yaitu robeknya usus halus dan pankreas yang diakibatkan karena trauma atau kecelakaan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------
SUBSIDIAIR:
---------Bahwa terdakwa Septian Dwi Alfaro Bin Sutrisno pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya masuk Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa yang bekerja sebagai sopir truk Kantor Pos Indonesia mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit truk box Isuzu dengan Nopol M 8054 AA, didampingi oleh Moch Rohman Arif Prasetyo selaku kernet berangkat dari Surabaya membawa barang paket kiriman menuju Probolinggo, lalu sampai di Kantor Pos Kota Probolinggo di Jalan Suroyo untuk bongkar muat paket hingga pukul 05.00 WIB, setelah itu terdakwa berangkat dari arah barat ke arah timur menuju Kabupaten Banyuwangi untuk mengantar barang paket, hingga sekira pukul 06.00 WIB, tepat di Jalan Raya masuk Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo terdakwa mendahului melalui lajur sebelah kanan (selatan) dengan melewati 2 (dua) kendaraan truk didepan terdakwa kemudian dari jarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter terdakwa melihat kendaraan berupa 1 (satu) unit Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO yang dikemudikan sdr. Ageng Aji Wiyono bersama Saksi Nanang Setiawan dari arah timur menuju barat di jalur kanan, selanjutnya dalam kecepatan sekitar 70 (tujuh puluh) KM/jam terdakwa ingin kembali ke lajur sebelah kiri namun tidak ada ruang untuk masuk sehingga terdakwa menghidupkan lampu sein hazard, lalu membuang stir truk box Isuzu ke arah kanan jalan, sehingga menabrak Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO yang dikemudikan sdr.Ageng Aji Wiyono bersama Saksi Nanang Setiawan yang juga mengikuti arah kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa ke bahu jalan lajur kanan;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan 1 (satu) unit truk box Isuzu dengan Nopol M 8054 AA dengna tidak memperkirakan jarak saat akan mendahului kendaraan didepannya, sdr. Ageng Aji Wiyono mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum nomor 096/MR/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dikeluarkan oleh RS. Waluyo Jati Kraksaan dengan kesimpulan terdapat luka lecet di dada tengah, luka lecet di perut tengah, luka lecet di perut kiri atas yang diduga disebabkan persentuhan benda tumpul;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan 1 (satu) unit truk box Isuzu dengan Nopol M 8054 AA dengan tidak memperkirakan jarak saat akan mendahului kendaraan didepannya sehingga menabrak 1 (satu) Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO, mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) Pick Up Chevrolet dengan Nopol N 8689 NO milik Ageng dengan kerugian materiil Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------------------------------------------------------------
|