Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Adi Sudarwo Bin Mutawi pada hari Jumat tanggal 21Februari 2025 sekira pukul 19:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Dusun Krajan, Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekirapukul 19:00 WIB Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman yang merupakan anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar jika terdapat seseorang yang di duga membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan atau disembunyikan didalam antara celana dengan pinggang atau disembunyikan dibalik bajunya. Selanjutnya Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seseorang yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19:30 WIB saat Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman melintas di jalan Dsn. Krajan, Ds. Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kab. Probolinggo dan berpapasan dengan Terdakwa yang berboncengan dengan Sdr.Apri.dimana Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman dengan jelas melihat Terdakwa membawa senjata tajam yang disembunyikan dibalik baju Terdakwa yang saat itu posisinya dibonceng Sdr. Apri. Kemudian Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai Sdr. Apri dan Terdakwa serta menyampaikan kepadaTerdakwa dan Sdr. Apri bahwa Saksi Soleh dan Saksi Rizqi Qurrachman merupakan petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan badan dengan seizin Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan Panjang -+ 40 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan terdapat tali rumbai merah yang terikat pada ujung gagang dengan posisi terbungkus beserta sarung celurit warna coklat yang disembunyikan Terdakwa dibalik baju sebelahkiri. Sedangkan untuk Sdr. Apri setelah mendengar hal tersebut langsung kabur karena ketakutan.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untukberjaga-jaga saat berpergian dimalam hari.
Perbuatan Terdakwa Adi Sudarwo Bin Mutawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 |