Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Krs MOH. SALEH alias SUMADI SALEH 1.SUJONO
2.SIR’A
3.Kepala Desa Sindetlami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. SALEH alias SUMADI SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAN BASRI, S.H., M.H.MOH. SALEH alias SUMADI SALEH
2Kholidazia EL HF,SHI.,MH.MOH. SALEH alias SUMADI SALEH
Tergugat
NoNama
1SUJONO
2SIR’A
3Kepala Desa Sindetlami
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSU, SHSUJONO
2SYAIFUL ANWAR, SHSUJONO
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Krajan RT 09/RW 03 Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, Letter C Nomor 377, Persil 68, Klas 9, Luas : 0,096 da, atas nama Sumadi Saleh (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur : Abdullah Abdul Muni;

Barat : Jalan Desa;

Selatan : Tanah Husnaini;

Utara : Rumah P. Ses.

Adalah milik Penggugat;

 

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;

5. Menyatakan Surat Keterangan Pengakuan Hak: Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat dan/atau diajukan oleh Tergugat III kepada Turut Tergugat berdasarkan keterangan yang diduga palsu adalah tidak sah dan cacat hukum;

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01026 atas nama SIR’A (Tergugat II) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayarkan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak