Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
EKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.5.42/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKO, pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  yang  dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa Eko dihubungi oleh Saksi Hasan Anshori dan menyampaikan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor.

-  Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Hasan supaya datang ke rumah terdakwa di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo dan sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi Hasan tiba di rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol : P-2120-QAO, nomor rangka MH1JFU11XGK481188 dan nomor mesin : JFU1E1479841 yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Hasan di lapangan RTH Maron Genteng Kulon Kab.Banyuwangi pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025.

-  Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut dari Saksi Hasan dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKP.

-  Bahwa Terdakwa Eko diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Dusun Buntoh RT.009 RW.003 Desa Tlogosari Kec.Tiris Kab.Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol : P-2120-QAO.

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya