Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:
- (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:
- : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
- : 2018
- l : Mobil Penumpang/Minibus
- : Merah
Isi Silinder : 1197 CC
Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ015035
Bahan bakar : Bensin
No Polisi : N 1844 MX
No BPKB : N-06918731
Terdaftar Atas Nama : Suwadi Budiharjo
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024.
- Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah)
- Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangso ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |