- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerjasama Nomor 272/JARYANKUG/PDKP/4/0725 tanggal 01 Juli 2025 yang dibuat antara Penggugat dengan AHMAD SHOGIRIH;
- Menyatakan bahwa AHMAD SHOGIRIH telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 272/JARYANKUG/PDKP/4/0725 tanggal 01 Juli 2025;
- Menyatakan bahwa AHMAD SHOGIRIH memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 272/JARYANKUG/PDKP/4/0725 tanggal 01 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah tagihan dari bulan Januari - Maret : Rp 55.514.200,-
(lima puluh lima juta lima ratus empat belas ribu rupiah dua ratus rupiah)
Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa mobil MPV bermerk Xenia Tahun 2017 Warna putih dengan plat nomer N 1357 NJ yang terletak di di Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban AHMAD SHOGIRIH kepada Penggugat, yang meliputi sisa tagihan sebagaimana telah diuraikan di atas.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan/agunan berupa berupa mobil MPV bermerk Xenia Tahun 2017 Warna putih dengan plat nomer N 1357 NJ yang terletak di di Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |