Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Krs HANAFI BIN MISTARUM KAPOLSEK BESUK POLRES PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANAFI BIN MISTARUM
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK BESUK POLRES PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keputusan Penyidik ( SK PENYIDIK ) yang mengangkat Termohon Sebagai Penyidik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  3.  Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 17 / IX/ 2024/Res.1. 11/2024/ Reskrim tanggal 28 September 2024 Cacat Hukum dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap / 17 /X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP , tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 04/X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 06/X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024. adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya