Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Krs Sudarwi ABD. JALAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WIDI, S.H.Sudarwi
Tergugat
NoNama
1ABD. JALAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUSUP
2Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Sah dan berharga;
  3. Menyatakan Objek sengketa seluas kurang lebih 6.550 M2 adalah hak milik Penggugat asal dari peninggalan Orang tuanya Almarhum Soehla alias P. Suhla Djukri dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         : tanah Sahir, tanah B. Subri;
  • Sebelah Timur        : tanah Pak Lut;
  • Sebelah Selatan      : tanah Samut;
  • Sebelah Barat         : tanah Abdus, tanah Subri;

Selanjutnya disebut ……………………………….………………………. Objek sengketa.

4. Menyatakan demi hukum TIDAK SAH dan CACAT HUKUM Sertifikat Hak Milik NIB : 12.31.000008519.0. terhadap tanah seluas 1.921 M2 atas nama Abd. Jalal / Tergugat yang terletak di Desa Pondok Wuluh, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo;

5. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menempati, menyewakan dan mensertifikatkan terhadap objek sengketa tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( Onrechtmatigedaad );

6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila perlu minta bantuan apparat negara ( Polisi ) dan Instansi terkait;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan bunyi putusan;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding dan kasasi serta Upaya hukum lainnya       ( Uitvoorbarbijvoorad );

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk serta patuh pada putusan ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak