Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Krs KSP PRIMA MANDIRI 1.MASAENDI
2.LUTFI FAJARWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Tri Wahyudi, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
2MASHUDA.SHKSP PRIMA MANDIRI
3Baby Viruja Indiyanti, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1MASAENDI
2LUTFI FAJARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hosnan Taufiq,S.Sos.,SH.MASAENDI
2Hosnan Taufiq,S.Sos.,SH.LUTFI FAJARWATI
3Abdillah Hasan, S.H.MASAENDI
4Abdillah Hasan, S.H.LUTFI FAJARWATI
Nilai Sengketa(Rp) 72.033.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12. 6890 tertanggal 25 September 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjam yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12. 6890 tertanggal 25 September 2023 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat I sebesar Rp. 72.033.400,- (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah, dengan rincian : --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bunga ke 4, 5, 6  (02-03-2025 s/d 31-12-2025)                    : Rp.   3.000.000,-
  • Denda (02-03-2025 s/d 31-12-2025)                                     : Rp.   1.366.700,-
  • Pelunasan Pinjaman (02-06-2025)                                        : Rp. 50.000.000,-
  • Bunga Jatuh Tempo (02-06-2025 s/d 31-12-2025)               : Rp.   7.066.700,-
  • Denda Jatuh Tempo (02-06-2025 s/d 31-12-2025)               : Rp.   10.600.000,-

Total s/d 31-12-2025                                                            : Rp. 72.033.400,-

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak