Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Krs BUATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Nama Pemohon yang tertulis dalam Paspor, semula atas nama BUWATI diperbaiki menjadi atas nama BUATI;
  3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon, semula tanggal 12 Februari 1986 diperbaiki menjadi tanggal 04 Mei 1987
  4. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi agar perbaikan kesalahan penulisan Nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

ATAU :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak