| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12.6804 pada tanggal 01 Agustus 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
- Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00710, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00546/SAPIKEREP/2021 tanggal 12/11/2021, luas 277 M2, atas nama pemegang hak SUGIHARJO (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 14-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjam yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 2 (dua) tahun lebih 5 (lima) bulan yaitu terhitung mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12.6804 pada tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan saat ini, dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah dan berdiri bangunan rumah untuk Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00710, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00546/SAPIKEREP/2021 tanggal 12/11/2021, luas 277 M2, atas nama pemegang hak SUGIHARJO (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 14-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut Sertipikat Hak Milik Nomor : 00710, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00546/SAPIKEREP/2021 tanggal 12/11/2021, luas 277 M2, atas nama pemegang hak SUGIHARJO (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 14-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggokepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.200.000,- (Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Pelunasan Pinjaman (02-02-2025) : Rp. 40.000.000,-
- Bunga Jatuh Tempo (02-02-2025 s/d 31-01-2026) : Rp. 9.680.000,-
- Denda Jatuh Tempo (02-02-2025 s/d 31-01-2026) : Rp. 14.520.000,-
Total s/d 30-11-2025: Rp. 64.200.000,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|