Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Krs KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.MAHMUD
2.NURWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMKOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1MAHMUD
2NURWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 71.264.555,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000420/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat antara Penggugat dengan SARI WONGSO BUNADIN dan AMINAH;

3. Menyatakan bahwa SARI WONGSO BUNADIN dan AMINAH telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000420/III/2012 tanggal 14 Maret 2012;

4. Menyatakan bahwa SARI WONGSO BUNADIN dan AMINAH memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000420/III/2012 tanggal 14 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Pinjaman : Rp 45.453.380,-
Bunga : Rp 20.791.175,-
Denda : Rp 5.020.000,-

Total Kewajiban : Rp 71.264.555,-
(Tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah)

5. Menyatakan bahwa SARI WONGSO BUNADIN dan AMINAH telah meninggal dunia, sehingga seluruh hak dan kewajiban hukumnya beralih kepada Para Tergugat selaku ahli warisnya menurut hukum;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajiban Alm. SARI WONGSO BUNADIN dan Almh. AMINAH yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000420/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Pinjaman : Rp 45.453.380,-
Bunga : Rp 20.791.175,-
Denda : Rp 5.020.000,-

Total Kewajiban : Rp 71.264.555,- (Tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 146 m?2; (seratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 313 atas nama SARI WONGSO AMINAH, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Alm. SARI WONGSO BUNADIN dan Almh. AMINAH kepada Penggugat, yang meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda sebagaimana telah diuraikan di atas.

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 146 m?2; (seratus empat puluh enam meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 313 atas nama SARI WONGSO AMINAH yang terletak di Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yang terikat sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000420/III/2012 tanggal 14 Maret 2012.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak