| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Krs | 1.Siti sariha 2.Siti mutmainah 3.Ruskiyah 4.Arbaatun hasanah 5.Muhammad shifak 6.Nur Azizah |
Bupati Probolinggo cq kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo cq kepala sekolah dasar negeri Maron kulon 1 | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Krs | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
Adalah tanah sawah yang merupakan harta peninggalan almarhum Abdullah Murapik. 3. Menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah serta melawan hukum. 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mengaku mempunyai hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanh sengketa tersebut dari semua benda apapun yang ada diatasnya. Selanjutnya untuk menyerahkan kepad Para Penggugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli waris dan ahli waris Pengganti dari almarhum Abdullah Murapik, apabila perlu pada waktu pelaksanaan pengosongan dengan bantuan Polisi atau aparat Negara lainnya. 5. Bahwa apabila tanah sengketa tersebut tidak bisa dikembalikan secara fisik kepada Para Penggugat maka menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi/Kompensasi kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dengan ketentuan harga sesuai dengan harga pasaran/pada umumnya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Menghukum Para Turut Tergugat agar supaya tunduk dan patuh pada putusan. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan. 8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat seara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
