Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Krs CIP SAWI 1.Sanur
2.Pemerintahan Desa Pondok Wuluh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CIP SAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ANDRIANTO, S.H.CIP SAWI
Tergugat
NoNama
1Sanur
2Pemerintahan Desa Pondok Wuluh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Salamul Huda, S.H.I.Sanur
2M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HSanur
3Fairus Nuzul Omega, SH.Sanur
4Angga Wahyu Eka Prastiya,SHSanur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan sah akta hibah nomor 86/Leces/99 yang dibuat pada hari senin tanggal 19 Juni 1999 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bambang Sunarto yang berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Hukum Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur  tertanggal 1 April 1999 Nomor SK 45.35.TH.1999 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

    4. Menyatakan Tergugat I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menguasai Obyek sengketa tanpa hak;

    4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi :
  2. Kerugian Materiil :
  • Mengembalikan obyek sengketa yang dikuasai Tergugat I kepada Penggugat tanpa syarat apapun atau dengan cara membeli obyek sengketa yang dikuasainya dengan harga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) melalui prosedur jual beli yang sah dengan Penggugat;
  • Membayar ganti kerugian pohon kayu kapuk dan bambu milik Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  1. Kerugian Immateriil

Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mau mengembalikan Tanah Obyek sengketa yang dikuasainya selama bertahun-tahun serta bertindak semena-mena hingga menimbulkan gangguan proses hukum dan berdampat pada kenyamanan Penggugat, sehingga kerugian immaterial ini jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Memerintahkan Pemerintahan Desa Pondokwuluh untuk memberikan salinan Letter C Persil Nomor 18 Blok D.I Kohir Nomor 1018 sesuai persyaratan pembuatan sertifikat tanah kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak