| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Tono Bin Sunarto pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Dusun Kuncian, Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam bertemu dengan Saksi Sugus dan Saksi Herman yang sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha di Jalan Raya Dusun Kuncian, Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung menghentikan Saksi Sugus dan Saksi Herman dengan berkata “ambuh gus” lalu menghentikan kendaraanya. Selanjutnya setelah menghentikan kendaraannya lalu Terdakwa berjalan menuju ke arah Saksi Sugus dan Saksi Herman dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dan saat sudah berada di dekat Saksi Sugus lalu Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ke arah Saksi Sugus namun berhasil dihindari oleh Saksi Sugus kemudian Terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ke arah Saksi Sugus sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bahu sebelah kanan, kepala bagian belakang dan bagian bibir Saksi Sugus. Selanjutnya Saksi Sugus yang mengalami luka dan merasa kesakitan langsung berlari menuju ke rumah Saksi Dun Als Idun untuk meminta pertolongan sedangkan Terdakwa yang melihat hal tersebut membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang dipegangnya dan pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Sugus mengalami luka-luka sesuai dengan yang termuat dalam Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Mohamad Saleh Nomor : 70/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Arief Fadillah dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka robek pada area sekitar bibir bagian atas dan bawah;
- Terdapat luka robek di regio occipital;
- Terdapat luka robek pada area pundak sebelah kanan.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bertepi tajam dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama empat hari.
Perbuatan Terdakwa Tono Bin Sunarto Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP |