| Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Nomor : Sp.Sidik/ 72 / VII / 2022/Satreskoba tanggal 29 Agustus 2022, adalah Cacat Yuridis dan atau cacat Prosedural dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Tanahanan sesaat setelah Putusan ini dibacakan.
- Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana yang terhadap Pemohon di Hentikan Proses Penuntutanya Qemi Hukum
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Atau : Apabi'a berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |