Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
ABDUL MUN’IM als IM Bin Alm. MATRAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/M.5.42/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUN’IM als IM Bin Alm. MATRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Usman, S.H., M.M.ABDUL MUN’IM als IM Bin Alm. MATRAWI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa Abdul Mun’im Als Im Bin (Alm) Matrawi pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT. 005 RW. 001 Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “Melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) berupa pil jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah 100 (seratus) butir” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 14:15 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, dalam hal ini Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto P. Aji memperoleh laporan informasi dari masyarakat sekitar wilayah Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terkait sering terjadi peredaran pil warna putih jenis Trihexyphenidyl sehingga Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto P. Aji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditempat tinggalnya yang beralamat di Dusun Krajan RT-005 / RW-001, Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo kemudian dilakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang seluruhnya milik Terdakwa yang diantaranya berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, 4 (empat) lembar kertas / grenjeng rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah handphone warna kuning merek POCO M3 dengan nomor simcard 083144053095 dan 082250376661;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil warna putih jenis Trihexypenidyl kepada Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 10:00 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 005 RW. 001 Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dengan cara Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah langsung menghampiri rumah Terdakwa, lalu Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,-00 (dua puluh ribu Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 8 (delapan) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. Doni (DPO) dengan cara Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box pil warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada Sdr. Doni (DPO) pada bulan November tahun 2024 dengan harga Rp.360.000,-00 (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) didepan halaman rumah Sdr. Doni (DPO) yang beralamat di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenis Trihexyphenidyl setiap 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) Terdakwa mendapat keuntungan setiap 1 (satu) box berisi 104 (seratus empat) butir pil apabila terjual habis sebesar Rp. 260.000,-00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) sehingga keuntungan bersih yang diperoleh Terdakwa jika 1 (satu) box habis terjual sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  01065/NOF/2025 tanggal  13 Februari 2025
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 03178/2025/NOF berupa 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,318 gram disita dari Abdul Mun’im Als. Im Bin Alm. Matrawi.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

03178/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positif Trihexyphenidyl HCI

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 03178/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tapi termasuk obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Abdul Mun’im Als Im Bin (Alm) Matrawi pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT. 005 RW. 001 Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa pil jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah 100 (seratus) butir” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 14:15 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, dalam hal ini Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto P. Aji memperoleh laporan informasi dari masyarakat sekitar wilayah Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terkait sering terjadi peredaran pil warna putih jenis Trihexyphenidyl sehingga Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto P. Aji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditempat tinggalnya yang beralamat di Dusun Krajan RT-005 / RW-001, Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo kemudian dilakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang seluruhnya milik Terdakwa yang diantaranya berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, 4 (empat) lembar kertas / grenjeng rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah handphone warna kuning merek POCO M3 dengan nomor simcard 083144053095 dan 082250376661;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil warna putih jenis Trihexypenidyl kepada Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 10:00 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 005 RW. 001 Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dengan cara Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah langsung menghampiri rumah Terdakwa, lalu Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,-00 (dua puluh ribu Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 8 (delapan) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Tezar Dwi Rizqi Abdilah
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. Doni (DPO) dengan cara Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box pil warna putih jenis Trihexyphenidyl kepada Sdr. Doni (DPO) pada bulan November tahun 2024 dengan harga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu Rupiah) didepan halaman rumah Sdr. Doni (DPO) yang beralamat di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenis Trihexyphenidyl setiap 1 (satu) paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) Terdakwa mendapat keuntungan setiap 1 (satu) box berisi 104 (seratus empat) butir pil apabila terjual habis sebesar Rp. 260.000,-00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) sehingga keuntungan bersih yang diperoleh Terdakwa jika 1 (satu) box habis terjual sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  01065/NOF/2025 tanggal  13 Februari 2025
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 03178/2025/NOF berupa 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,318 gram disita dari Abdul Mun’im Als. Im Bin Alm. Matrawi.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

03178/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positif Triheksifenidil HCI

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 03178/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tapi termasuk obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya