Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penjualan tanpa seijin serta sepengetahuan Penggugat ketika masih berstatus pasangan Suami Isteri terhadap Objek sengketa I dan Objek sengketa II adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi hasil penjualan Objek sengketa I kepada Penggugat berupa tanah Bedak Sertifikat Hak Milik No. 01715, seluas 66 M2 atas nama Ali, yang terletak di Jl. Raya Panglima Sudirman RT. 001 / RW. 001, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah ( Bedak );
- Sebelah Timur : tanah milik Pemkab;
- Sebelah Selatan : tanah milik H. Sautomo;
- Sebelah Barat : Jalan pasar;
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………. Objek sengketa I.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang hasil penjualan Objek sengketa I kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membagi hasil ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 atas nama Ali yaitu sebesar Rp. 1.686.480.000,- ( satu milyard enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang hasil ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 atas nama Ali yaitu sebesar Rp. 1.686.480.000,- ( satu milyard enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Memerintahkan Turut Tergugat II dan Instansi terkait / Turut Tergugat I untuk tidak melakukan proses pembayaran ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 kepada Tergugat I sebelum ada putusan yang bersifat tetap ( Inkraht ) terhadap perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
------------------------------------- A T A U -----------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ). |