Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUNO Bin (Alm) BUNATRO bersama-sama dengan saksi MINANGSUL (terdakwa dalam berkas perkara lain), sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di area Hutan Pinus, Dusun Tempuran, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA R warna hitam strip putih dengan nomor polisi S 2906 NR, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi LASTARI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Dusun Tempuran, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo tepatnya dirumah sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. AGUSNANDA (DPO) mengajak terdakwa bersama-sama dengan saksi MINANGSUL (terdakwa dalam berkas perkara lain), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya di area Hutan Pinus, Dusun Tempuran, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB saksi MINANGSUL menjemput terdakwa menuju area Hutan Pinus dengan berjalan kaki, sesampainya di area Hutan Pinus, terdakwa bersama dengan saksi MINANGSUL bertemu sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MINANGSUL, sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) melihat saksi MISTIANI sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha VEGA R warna hitam strip putih dengan nomor polisi S 2906 NR milik orang tuanya yaitu saksi LASTARI memasuki area Hutan Pinus, lalu sepeda motor tersebut diletakkan oleh saksi MISTIANI dalam keadaan terparkir dan terkunci stang. Selanjutnya saksi MISTIANI meninggalkan sepeda motornya tersebut untuk mencari rumput, kemudian sdr. AGUSNANDA (DPO) melakukan pemantauan disekitar Hutan Pinus, setelah mengetahui keadaan sepi, selanjutnya sdr. AGUSNANDA (DPO) mengajak terdakwa bersama dengan saksi MINANGSUL, sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa dalam mengambil sepeda motor tersebut peran terdakwa adalah menjaga dan mengawasi situasi disebelah kanan sepeda motor, kemudian peran saksi MINANGSUL yaitu merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, selanjutnya sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) mengawasi keadaan dan situasi dalam jarak 20 meter;
- Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi MINANGSUL, sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke rumah sdr. AGUSNANDA (DPO) untuk disembunyikan selama 3 (tiga) hari, selanjutnya setelah 3 (tiga) hari sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi MINANGSUL kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. KHOLIK (DPS) dan sdr. NANIK (DPS) seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MINANGSUL (terdakwa dalam berkas perkara lain), sdr. AGUSNANDA (DPO), sdr. ROHMAN (DPO), sdr. BUSAN (DPO), sdr. TOYIP (DPO), dan sdr. TIMO (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA R warna hitam strip putih dengan nomor polisi S 2906 NR tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi LASTARI, mengakibatkan Saksi LASTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 & ke-5 KUHP. |