| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 12.5058, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 19 Juni 2019 yang kemudian Surat Pengakuan Hutang a quo telah dilegalisasi oleh Notaris Yustina Judywati Sutandi, SH. pada tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor Legalisasi : 2.080/Leg.Not/VI/2019 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
- Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M?2;, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 6 (enam) tahun lebih 6 (enam) bulan mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor : 12.5058 tertanggal 19 Juni 2019 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat, serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M?2;, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M?2;, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.702.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bunga 2 (10-10-2020) : Rp. 900.000,-
- Denda (10-10-2020 s/d 31-12-2025) : Rp. 2.860.500,-
- Bunga 3 (10-11-2020) : Rp. 900.000,-
- Denda (10-11-2020 s/d 31-12-2025) : Rp. 2.814.000,-
- Bunga 4 (10-12-2020) : Rp. 900.000,-
- Denda (10-12-2020 s/d 31-12-2025) : Rp. 2.769.000,-
- Bunga 5 (10-01-2021) : Rp. 900.000,-
- Denda (10-01-2021 s/d 31-12-2025) : Rp. 2.722.500,-
- Bunga 6 (10-02-2021) : Rp. 900.000,-
- Denda (10-02-2021 s/d 31-12-2025) : Rp. 2.676.000,-
- Pinjaman (10-03-2021) : Rp. 36.000.000,-
- Bunga jatuh tempo (10-03-2021 s/d 31-12-2025) : Rp. 52.680.000,-
- Denda jatuh tempo (10-03-2021 s/d 31-12-2025) : Rp. 52.680.000,-
Total s/d 31-12-2025:Rp.159.702.000,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |