Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Krs 1.MISRAN
2.HAMIDA
3.ANWAR
4.MASRI
5.SALAM
6.ASIYAH
7.SALEH
8.MARIYAM
9.SITI NINGSIH
10.SALAMI
1.Hj Sundari
2.Ahmad Zaini
3.Nur'aini
4.Manisa
5.Saleh
6.Bullah
7.Toha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISRAN
2HAMIDA
3ANWAR
4MASRI
5SALAM
6ASIYAH
7SALEH
8MARIYAM
9SITI NINGSIH
10SALAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Supriyono, S.H., M.HumMISRAN
2DR. H. Supriyono, S.H., M.HumHAMIDA
3DR. H. Supriyono, S.H., M.HumANWAR
4DR. H. Supriyono, S.H., M.HumMASRI
5DR. H. Supriyono, S.H., M.HumSALAM
6DR. H. Supriyono, S.H., M.HumASIYAH
7DR. H. Supriyono, S.H., M.HumSALEH
8DR. H. Supriyono, S.H., M.HumMARIYAM
9DR. H. Supriyono, S.H., M.HumSITI NINGSIH
10DR. H. Supriyono, S.H., M.HumSALAMI
Tergugat
NoNama
1Hj Sundari
2Ahmad Zaini
3Nur'aini
4Manisa
5Saleh
6Bullah
7Toha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh OBYEK SENGKETA, yaitu :
  1. Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 48, Kelas : S.III, Luas : 0,387 da, atas nama  Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    •  
    •  
    •  
    •  
  2. Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor :  382, Persil Nomor : 49, Kelas : D.II (sekarang berupa tanah Sawah), Luas : 0,044 da, atas nama Pemegang Hak :  P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    •  
    •  
    •  
    •  
  3. Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 55,  Kelas : S.III, Luas :  0,033 da, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    •  
    •  
    •  
    •  
  4. Sebidang tanah Pekarangan  tercatat dalam Buku Desa Dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 54 (Nomor Urut 2), Kelas : D.II, Luas 0,045, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    •  
    •  
    •  
    •  

 

  1. Sebidang tanah Pekarangan  tercatat dalam Buku Desa Dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 54 (Nomor Urut 4), Kelas : D.II, Luas 0,057, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
  2.  
    •  
    •  

  adalah hak Milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Para Penggugat atas seluruh OBYEK SENGKETA adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh OBYEK SENGKETA tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Para Penggugat sebesar Rp.1.045.000.000,00 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  7. Menghukum  Para TergugatI secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Memerintahkan sebagai hukum Turut Tergugat untuk menjalankan dan melaksanakan putusan ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak