Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | BADARUS SAMSI | 2 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | AGUS SUBIYANTORO | 3 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | NANIK ANDRIANI | 4 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | DIYAH SETYO RINI | 5 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | SAIFUL ANWAR | 6 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | NURHAFIVA | 7 | MUHAMMAD HASYIM, SH. | AHMAD TAUFIQ |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah Persil No. 43 seluas 2.070 m?2; yang terletak di Desa Condong, Kec. Gading, Kab. Probolinggo, sebagaimana alas hak C No. 476 atas nama Hakim Sarip. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Saluran irigasi / selokan
- Timur : Tanah Sawah
- Selatan : Saluran irigasi / selokan
- Barat : Tanah Sawah Ach. Fauzi
Adalah tanah peninggalan dari Alm. Hakim Sarip ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hakim Sarip, berhak atas kepemilikan sebidang tanah Persil No. 43 seluas 2.070 m?2; yang terletak di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 di atas ;
- Menyatakan bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat tanpa adanya kesepakatan, tanpa adanya persetujuan, dan tanpa adanya pelepasan hak yang sah dari Alm. Hakim Sarip merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dari segala bentuk tanaman, bangunan, dan/atau benda lain yang berada di atasnya, serta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela, maka pengosongan akan dilakukan dengan bantuan aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.207.750.000 (dua miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp 1.707.750.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|