| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Krs | KSP PRIMA MANDIRI | 1.BUANAM 2.IDA SIATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 21.186.000,00 | ||||||
| Petitum |
Sehingga, Rp. 52.061.900,- (Hutang Para Tergugat) dikurangi Rp. 30.875.900,- (Pembayaran Para Tergugat) totalnya menjadi Rp. 21.186.000,- (Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00791, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00381/Ngepoh/2006 luas 355 m2, atas nama pemegang hak BUANAM (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 25-02-2006, yang terletak di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi), untuk dijual dimuka umum dengan harga tertinggi (lelang) yang hasilnya sekedar cukup untuk membayar pinjaman Penggugat, apabila ada sisanya, setelah dipotong dengan segala macam biaya lelang diserahkan kepada Para Tergugat. 7. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman yang belum terbayar, maka jaminan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
