Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II;
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:
- (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:
- : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
- : 2018
- l : Mobil Penumpang/Minibus
- : Merah
Isi Silinder : 1197 CC
Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ015035
Bahan bakar : Bensin
No Polisi : N 1844 MX
No BPKB : N-06918731
Terdaftar Atas Nama : SUWADI BUDI HARJO
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024;
- Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa :
- (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian :
- : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
- : 2018
- l : Mobil Penumpang/Minibus
- : Merah
Isi Silinder : 1197 CC
Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ015035
Bahan bakar : Bensin
No Polisi : N 1844 MX
No BPKB : N-06918731
Terdaftar Atas Nama : SUWADI BUDI HARJO
- Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |